Pusat Ramu Dana Desa untuk Jorong di Sumbar, Mendes PDTT Gus Halim: Undang Undang Desa Anugerah Reformasi

×

Pusat Ramu Dana Desa untuk Jorong di Sumbar, Mendes PDTT Gus Halim: Undang Undang Desa Anugerah Reformasi

Bagikan berita
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar didampingi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Sabtu 12 Desember 2021 di Convention Hall, Unand, Limau Manih, Padang.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar didampingi Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Sabtu 12 Desember 2021 di Convention Hall, Unand, Limau Manih, Padang.

HALONUSA.COM - Pemerintah pusat sedang berjuang untuk Sumatera Barat agar penggunaan dana desa dapat dipergunakan oleh lebih kurang 2000 jorong yang ada Sumbar untuk kemandirian dan pembangunan desa-desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat sedang meramu formulasi. Sehingga dana desa di Sumatera Barat lebih proporsional dan tidak lagi hanya diberikan kepada desa atau nagari tetapi kepada jorong.

"Kami tengah berjuang agar untuk Sumbar, dana desa ini bisa diberikan kepada jorong, tidak desa atau nagari seperti sebelumnya," kata Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT, Sabtu 11 Desember 2021.

Menurut Mendes PDTT upaya itu tidak akan mudah, namun tetap melakukan dan mudah-mudahan bisa terealisasi secepatnya. Meski demikian, upaya jorong mendapatkan dana desa tentu perlu perubahan regulasi aturan, seperti perubahan struktur pemerintahan. Kemudian saat ini bila melakukan pemekaran masih terbentur apalagi dalam kondisi moratorium.

Baca juga:

Baca juga: Mendes PDTT Gus Halim Berkantor di Sumbar, Luncurkan Pemberdayaan Sarjana Nagari

"Alternatif mengubah jorong menjadi setingkat desa seusai peraturan perundang-undangan. Karena itu kita cari solusi lain dan formulasinya tengah kita diskusikan" tutur Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Halim menuturkan Undang Undang (UU) Desa merupakan salah satu anugerah reformasi, ditandai terbitnya regulasi berkaitan otonomi daerah dan terakhir dengan adanya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Undang Undang Desa memberikan wewenang kepada desa untuk menggerakkan ekonomi sesuai kearifan lokal melalui musyawarah desa. Lantas untuk mewujudkan pembangunan itu dirumuskan SDGs dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

"Fokus SDGs Desa dengan 18 tujuan 222 indikator, aturan dan kebijakan ini memberikan ruang yang cukup bagi desa untuk berkembang berbasis akar budaya setempat," ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Gus Halim juga mengapresiasi Universitas Andalas, karena telah lama membangun desa dengan membuat Nagari Development Center. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini