HALONUSA.COM - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, masyarakat bisa ikut serta dalam pengawasan pelayanan publik dan melaporkan adanya dugaan maladministrasi.
Namun, tugas Ombudsman, katanya, tak hanya sekedar menerima laporan dugaan maladministrasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat seperti dijelaskan dalam Undang-undang (UU) nomor 37 tahun 2008.
Baca juga: 4 Cara Masyarakat Awasi Pelayanan Publik Versi Ombudsman RI
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi pada Rabu (8/12/2021) lalu.
"Kami juga bertugas melakukan koordinasi atau kerjasama, membangun jaringan kerja dalam upaya pencegahan maladministrasi," katanya.
Baca juga: Ombudsman Segera Umumkan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
Pihaknya terus mendorong pemerintah dari pusat hingga daerah untuk bersinergi dengan Ombudsman dalam rangka membantu peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.Najih menyebut bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengumumkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik.
Baca juga: 4 Hari di Sumbar, Ini Rangkaian Agenda Ketua Ombudsman RI
Penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009.
Editor : Redaksi