Ungkap Kasus Sabu Terbesar di Sumbar, Kapolda Tanya 'Selera' Jajaran Polres Bukittinggi

Ungkap Kasus Sabu Terbesar di Sumbar, Kapolda Tanya 'Selera' Jajaran Polres Bukittinggi
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
HALONUSA.COM - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra mengatakan, dirinya akan menanyakan apa kemauan personel Polres Bukittinggi usai sukses mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran sabu-sabu terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang.

Hal tersebut disampaikannya langsung dalam konfrensi pers ungkap kasus peredaran barang haram sebanyak 41,4 kilogram yang melibatkan delapan tersangka tersebut.

"Reward ke Polres Bukittinggi, saya akan tanyakan apa maunya mereka," kata Teddy kepada awak media, Sabtu (21/5/2022) siang.

Teddy menjelaskan, dalam ungkap kasus terbesar itu, pihaknya menangkap delapan pelaku. Masing-masing berinisial AH, 24 tahun, IS, 20 tahun, DF, 20 tahun, RPRA, 20 tahun, MF, 25 tahun, AR, 34 tahun, AB, 29 tahun, dan N, 39 tahun.

Baca juga: Pelaku Peredaran Sabu-sabu yang Ditangkap Polisi di Bukittinggi dan Agam Terancam Hukuman Mati

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, dari pemakai, kurir, pengedar hingga bandar.

Para pelaku peredaran sabu-sabu itu, kata Teddy, ditujukan untuk Sumbar. Terlebih, konsentrasi keramaian massa berada di dua kota, yakni Padang dan Bukittinggi.

"Itu sudah cukup mengindikasikan darurat penyalahgunaan narkotika, apalagi didukung penangkapan kali ini semakin mengkonfirmasi bahwa Sumbar harus kami waspadai," katanya.

"Dari hasil evaluasi kami, kasus narkoba di Sumbar itu tertinggi, mencapai 1.043 kasus," sambungnya.

Teddy menjelaskan, Pengungkapan kasus tersebut digelar sejak tanggal 14 Mei 2021 hingga saat sekarang.

Hukuman Mati

Teddy Minahasa mengatakan, para pelaku melanggar Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk pengedar, kata Teddy, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 (peredaran di atas satu kilogram) dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara bagi pengguna dan pengedar, dijerat pasal 114 ayat 1, pidana penjara seumur hidup, penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp20 miliar.

Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap 41,4 Kilogram Sabu-sabu, Kapolda Sumbar Sebut Narkoba Kasus Tertinggi

Kemudian, pasal 112 ayat 1, penjara minimal empat tahun, paling lama 12 tahun.

Denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.Untuk pengguna diancam kurungan penjara selama empat tahun.

"Kami masih memburu pelaku lainnya, hingga saat ini, anggota saya masih mengejar pelaku lainnya," tuturnya. (*)

Berita Lainnya

Index