UU Cipta Kerja Bisa 'Selamatkan' Aparat Pertanahan, Ini Penjelasannya

×

UU Cipta Kerja Bisa 'Selamatkan' Aparat Pertanahan, Ini Penjelasannya

Bagikan berita
Ilustrasi hakim. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi hakim. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Undang-undang (UU) Omnibus Law disebut-sebut bisa 'menyelamatkan' aparat pertanahan dari jeratan pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand, Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR) tahun 2016-2018, M Noor Marzuki saat sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).

M Noor Marzuki mengatakan, UU Omnibus Law atau Cipta Kerja tahun 2021 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia beserta turunannya mengatur tentang perlindungan aparat pertanahan.

Disana disebutkan bahwa, apabila ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh aparat pertanahan, maka harus mendahulukan asas administrasi.

Baca juga:

Asas pidana merupakan pintu terakhir jika Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melakukan penilaian-penilaian dan tidak ada itikad mengembalikan kerugian keuangan negara. Penilaian ini diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Yang pasti kalau ditemukan masalah, asas administrasi didahulukan. Kalau ada aparat melakukan indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka segera di kembalikan kerugian tersebut sebelum APIP melakukan penilaian, dan menyerahkannyanke aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca juga: Sidang Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru Diwarnai Unjuk Rasa Warga Padang Pariaman

Aturan tersebut, kata Marzuki berlaku untuk melindungi aparat pertanahan dalam menjalankan tugas dari Presiden, guna mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Inpres nomor 2 tahun 2018.

"Kementerian ATR/BPN memiliki tugas berat dari Presiden menjalankan Program PTSL, karena harus menerbitkan sertifikat tanah dengan cepat. Bayangkan dalam satu bulan, BPN harus menerbitkan 1000 sertifikat, sehingga prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kepemilikan tanah sedikit. Sehingga aparat pertanahan perlu dilindungi dalam menjalankan tugas. Maka lahirlah aturan ini dalam UU Omnibus Law dan turunannya," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam UU no 2 tahun 2012, ada empat tahapan dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni perencanaan, persiapan , pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini