HALONUSA.COM - Tiga kafe di Kota Padang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Akibatnya, pemilik kafe dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tiga kafe tersebut, yakni, Tara Coffe, jalan Tarandam III, Kecamatan Padang Timur, Fourside Coffee, jalan Dobi, Kecamatan Padang Barat.
Baca juga: Kota Padang dan Sejumlah Daerah Lain di Sumbar Kembali PPKM Level 3
Kemudian, satu kafe baru yang bernama Situ Party, beralamat di Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan,
"Mereka melanggar sejumlah ketentuan di Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Edrian Edwar, Kamis (3/3/2022).
Edrian mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kafe tersebut, di antaranya, belum memiliki pemindai aplikasi PeduliLindungi dan kuota pengunjung di atas 50 persen.
"Pencegahan yang kami lakukan sebagai upaya penularan varian baru virus Covid-19, yakni Omicron," katanya.Baca juga: Ramai Pengunjung saat Pembukaan, Flamboo: Kehadiran Masyarakat di Luar Ekspektasi
Saat ini, kata Edrian, Kota Padang kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Mereka harus memenuhi panggilan penyidik Senin (7/3/2022) ini," katanya.
Editor : Redaksi