HALONUSA.COM - Dua pemilik kafe di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Informasinya, dua kafe tersebut berada di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara dan Pauh, Kota Padang.
"Kafe tersebut menyediakan live music dan dinilai mengganggu masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Berulah Lagi, Kafe di Padang Ini Kembali Ditutup Satpol PP
Mursalim menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban di kedua kafe tersebut pada Minggu (6/2/2022) malam.
"Pemiliknya sudah kami panggil, dijadwalkan hari ini diminta keterangannya," ujarnya.Baca juga: Dugaan Pelanggaran Prokes Salah Satu Kafe di Padang, Satpol PP: Belum Ada Izin
Dirinya mengimbau kepada pengelola kafe atau warung kopi untuk tidak memutar suara musik yang terlalu keras.
"Kita ini hidup berdampingan, jadi difikirkan juga terhadap aspek sosialnya, bukan untuk demi kepentingan bisnis semata," imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi